Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus
Bambang Rukminto menyebut sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan semestinya tak hanya ditempatkan di patsus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya hingga ditahan di tempat khusus (patsus) akibat membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan semestinya tak hanya itu.
Bambang mengatakan ada sanksi lain seperti demosi atau mutasi ke daerah bisa dipertimbangkan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sanksi pada anggota tentunya tak cukup sanksi disiplin berupa penahanan di tempat khusus saja, untuk memberi efek jera, demosi maupun mutasi antar daerah bisa dilakukan," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
Menurutnya, sikap arogansi AKBP Achiruddin Hasibuan berefek kepada keluarganya sehingga berani melakukan tindakan yang tak sesuai norma.
"Makanya Polri perlu melakukan re-indoktrinasi pada semua jajarannya pada nilai2 tribrata, catur prasetya maupun ideologi pancasila dan etika profesi Polri," tuturnya.
Bahkan, Bambang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa diberikan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rumah Keluarga Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror OTK
Meski begitu, sanksi pelanggaran ringan sampai berat harus dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sanksi berat PTDH tentunya hanya untuk pelaku pelanggaran berat," ungkapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.
Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.