Posko THR Ditutup, Pemerintah Terima Total 2.369 Aduan
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Posko THR telah menerima 2.369 aduan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Posko THR telah menerima 2.369 aduan.
Baca juga: Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan, Yuk!
Jumlah ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Anwar melanjutkan dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.
Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan.
"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.
Baca juga: Anak Sudah Dapat THR Lebaran, Sebaiknya Uangnya Dikemanakan Ya Bunda?
Anwar mengatakan pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan.
Anwar berujar pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.
Baca juga: Ada 2.303 Aduan Terkait THR 2023 yang Masuk ke Kemnaker Tahun Ini
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.