Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat takkan berhenti pada tingkat banding.
Sebab, kasus tersebut telah diajukan naik ke tahap kasasi pada hari ini, Jumat (28/4/2023).
Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi
Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.
"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.
Sayangnya, alasan pengajuan kasasi ini tak dijelaskan lebih lanjut.
Dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak menjelaskan alasan rinci mengenai pengajuan kasasi terlebih dulu daripada pihak terdakwa.
"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasa pengajuan kasasi sebelum terdakwa.
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.