Masa Sanggah Hasil Tes Calon PPPK Kemenag Berakhir 30 April 2023
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman BKN.
Masa sanggah bakal berakhir pada esok hari, Minggu 30 April 2023 setelah dibuka sejak 28 April.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2024).
Nurudin mengatakan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Baca juga: Cara Sanggah Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah pada 28-30 April 2023
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag mengumumkan ada sebanyak 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK.
Baca juga: Pengumuman PPPK Kemenag, Berikut Link untuk Cek Hasil Seleksinya
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.