Mulai Hari Ini! One Way Arus Balik Lebaran Periode 2, Ini Jadwal dan Rutenya
Pemerintah menerapkan sistem one way atau satu arah periode 2 arus balik Lebaran mulai hari ini, Sabtu (29/4/2023).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk menghindari melakukan perjalanan balik pada 30 April dan 1 Mei 2023 yang diprediksi menjadi puncak arus balik kedua.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kita masih ada 5 hari lagi sampai dengan tanggal 1 Mei 2023 nanti untuk menjaga kelancaran arus balik. Karena masih ada Lebaran Kupat di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura yang jatuh di hari Minggu (30/4) nanti, maka kecenderungannya masyarakat akan melakukan perjalanan balik di hari Minggu atau Senin depan," ujar Budi, (27/4/2023), dikutip dari laman Kemenhub.
Meski demikian, Pemerintah menerapkan sistem one way atau satu arah periode 2 arus balik Lebaran mulai hari ini, Sabtu (29/4/2023).
Berikut adalah jadwal dan rute one way selama arus balik Lebaran 2023 periode 2:
Baca juga: Kemenhub Sambut 2.092 Peserta Arus Balik Program Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok
Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah (one way);
- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.