Momen Hari Buruh, PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
PKS mendesak Jokowi mencabut sejumlah regulasi yang dinilai justru menyengsarakan pekerja atau buruh di Indonesia, terutama UU Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sejumlah regulasi yang dinilai justru menyengsarakan pekerja atau buruh di Indonesia.
Terutama Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Baca juga: Polda Metro Telah Kumpulkan Informasi Intelijen Antisipasi Penyusup saat Peringatan Hari Buruh
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPP PKS bidang ketenagakerjaan Indra, dalam konferensi pers memperingati Hari Buruh Internasional 2023, di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
"Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja atau buruh Indonesia ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan pekerja atau buruh merana," kata Indra.
Selain itu, di momentum May Day 2023 ni Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS juga menyatakan sikap dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk:
1. Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. karena semakm menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia:
2. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kera Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur
Baca juga: 7 Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Hari Buruh atau May Day Hari Ini, Tolak Upah Murah
3. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kera Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkeal kompensasi PHK, memperiuas outsourcing (alih daya), memperiuas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas senkat pekerja/serikat buruh:
4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah:
5. Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 2544.
6. Lakukan penegakkan hukum (law enforcemenf) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh:
7. Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak:
8. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan:
9. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan
10. Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.