Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

VIDEO Selain Dengarkan Tuntutan, Pengusaha Tidak Larang Buruh Ikut Aksi May Day

pengusaha akan terus mendengarkan tuntutan buruh serta memberikan hak-hak yang adil kepada buruh dan tenaga kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar R Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin Indonesia menyatakan pengusaha akan terus mendengarkan tuntutan buruh serta memberikan hak-hak yang adil kepada buruh dan tenaga kerja.

Di antaranya hak untuk mendapatkan upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, juga meningkatkan standar kesejahteraan dan keselamatan di tempat kerja, dan menerapkan kebijakan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Senin (1/5/2023).

"Pengusaha juga akan memastikan dialog dan kemitraan antara pemerintah dan juga organisasi serikat buruh dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan untuk membahas isu ketenagakerjaan," ujar  Arsjad Rasjid.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai, karena Hari Buruh sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, perusahaan tidak melarang pekerja untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Dia menegaskan, pengusaha melihat ini sebagai hak pekerja dan mereka bebas menggunakan hari liburnya untuk kepentingan apapun.

Dirinya rasa juga partisipasi tersebut tidak memiliki potensi dampak negatif terhadap produktifitas usaha selama aksi May Day selama bisa dilakukan dengan damai, tertib, dan teratur sesuai ketentuan berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selain itu, juga tanpa menganggu atau merusak sarana/prasarana privat maupun publik," katanya.

Sementara, terkait dengan tuntutan-tuntutan pekerja, pengusaha merasa akan lebih baik bila disalurian secara bipartit karena kemampuan perusahaan untuk mengakomodasi tuntutan pekerja sangat berbeda-beda.

"Untuk yang berkaitan dengan kebijakan nasional bisa dilakukan secara tripartit dengan regulatory practices yang baik agar kesejahteraan buruh, daya saing iklim usaha dan kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional bisa berjalan secara beriringan," pungkas Shinta.(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas