Dugaan Bekingi Bisnis BBM Ilegal, Kompolnas: AKBP Achiruddin Ikut Terlibat Tindak Pidana
Kompolnas menyebut terlibatnya AKBP Achiruddin Hasibuan dalam bisnis ilegal penimbunan BBM jenis solar adalah tindak pidana
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut terlibatnya AKBP Achiruddin Hasibuan dalam bisnis ilegal penimbunan BBM jenis solar sudah bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Padahal anggota Polri kata Benny, dilarang melakukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Anggota Polri kan dilarang melakukan tindak pidana, yang jelas dengan ikut bisnis ilegal ini sudah bisa dikatakan dia ikut tindak pidana," kata Benny dalam tayangan Kompas TV, Senin (1/5/2023).
Sementara pada kasus lain, AKBP Achiruddin selaku anggota Polri justru melakukan pembiaran saat melihat anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, serta adanya bentuk ancaman yang dilakukan AKBP Achiruddin dalam kejadian tersebut.
"Tapi di sisi lain dalam hal kasus penganiayaan sendiri yang bersangkutan harusnya melerai, mencegah tapi justru membiarkan kedua anak itu berkelahi, di samping itu adanya ancaman dan sebagainya," kata dia.
Polri pun telah mengagendakan sidang kode etik profesi terhadap AKBP Achiruddin, dengan pemeriksaan pertama menyangkut pembiaran atas tindak pidana penganiayaan.
Benny mengatakan Divpropam Polri nantinya dapat kembali menggelar sidang etik kepada AKBP Achiruddin menyangkut kasus bekingan bisnis ilegal BBM dan dugaan gratifikasi.
"Tentu hal itu juga bisa menjadi salah satu bagian karena sudah naik ke penyidikan. Berarti 2 alat bukti sudah ada," terang Benny.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah di dalami polisi.
PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Bisnis Ilegal AKBP Achiruddin
Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.
Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.
AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.