Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Front Aliansi Mahasiswa Papua berharap hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan faktor kesehatan Lukas Enembe.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Aliansi Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK mempertimbangkan faktor kesehatan sebagai hal utama untuk membebaskan Lukas dari tahanan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Front Aliansi Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe Elon Wonda dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Diketahui saat ini sidang Pra Peradilan Lukas Enembe masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Kami terus monitor langsung di PN Jakarta Selatan terkait sidang Pak Lukas untuk mengetuk hati nurani hakim di sini agar bebaskan Bapak Lukas. Kami sangat yakin Bapak Lukas tidak bersalah, tapi dicari-cari salahnya. Selain itu Bapaklagi sakit, bukan sakit biasa tetapi sakit berat, ginjal kronis, jantung, susah bicara, susah jalan, hepatitis, penurunan kerja otak yang tentu tidak bisa dianggap sepeleh," ungkap Elon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Tim Kuasa Hukum Sebut Penyidikan KPK Ada Kecacatan
Dia tidak habis pikir penegakan hukum yang dilakukan terhadap Lukas menabrak prinsip dasar Hak Asasi Manusia karena menangkap dan bahkan menahan orang yang sedang sakit parah.
"Di mana rasa kemanusiaannya? Masa orang sudah sakit berat begitu tetap ditahan? Ini sama sekali tidak berperikemanusiaan. Kami sangat sesalkan perlakuan yang tidak manusiawai seperti ini,” ungkap Elon.
Dia meyakini, Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan bekerja berdasarkan hati nurani yang berperikemanusiaan dan berkeadilan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Elon bersama mahasiswa dan masyarakat Papua yang selama ini memantau proses hukum terhadap Lukas meyakini keadilan akan diperoleh Lukas melalui Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.
"Kami yakin hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang menentukan mana benar dan mana yang salah. Kami pun yakin hakim di PN Jakarta Selatan ini betul-betul gunakan hati nuraninya untuk menilai perkara yang sedang membelit Bapak kami, Pak Lukas. Utamanya hakim tentu memperhatikan dengan sangat cermat kondisi kesehatan bapak yang sudah sangat parah dan butuh penanganan medis yang intensif," jelasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Belum lama ini data medis Lukas diungkap di sidang pra peradilan dari dokter ahli patologi Dr.dr. Gatot Susilo Lawrence yang mengungkap kondisi kesehatan Lukas mulai dari gangguan Hepatitis B kronis, ginjal kronis, gangguan otak, inkordinasi dan jantung.
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menempatkan papak di tahanan. Justru hanya akan membuat kondisi dia makin memburuk," pungkas Elon.