IPW Pertanyakan Niat KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak menerima informasi lagi dari KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sebab sebagai pelapor, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak menerima informasi lagi dari KPK.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edwars Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," ujar Sugeng kepada awak media, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Ketua IPW Nilai Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham
Sugeng mengatakan pelaporannya terhadap Eddy Hiariej di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti.
Ia mengharapkan bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.
"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," kata dia.
"Misalnya permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, permintaan keterangan kepada Manajemen PT CLM yang mengirimkan dana kepada saudara Y, yang menerima uang, kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut, belum juga ada permintaan keterangan terkait data," imbuhnya.
Oleh karena itu, Sugeng mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporannya tersebut.
Ia berharap KPK bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan praktik korupsi.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," tandas Sugeng.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan Sugeng bertanya langsung ke komisi antikorupsi melalui sarana pengaduan agar mengetahui perkembangan laporannya.
Karena hanya pelaporlah yang bisa bertanya terkait perkembangan laporan dimaksud.
"Kami pastikan akan dijelaskan perkembangannya. Karena hanya pelapor saja yang dapat menanyakan perkembangan setiap laporan pengaduannya," kata Ali, Rabu (3/5/2023).