Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Dinilai Sudah Lakukan Penyelidikan Sesuai Aturan

Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Dinilai Sudah Lakukan Penyelidikan Sesuai Aturan
Ist
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan beberapa pertimbangan.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Dalam pertimbangannya tersebut, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Sehingga, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim juga memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Untuk selanjutnya, lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe mengunggat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Demikian isi dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Lukas Enembe.

Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) - Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) - Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tribunnews.com/Ibriza)

KPK mengapresiasi keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas