Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Bakal Banding ke Presiden Imbas Keberatan Ditolak KPK

Endar mengungkap sedang menyiapkan langkah lanjutan terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Endar Bakal Banding ke Presiden Imbas Keberatan Ditolak KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Pol Endar Priantoro pada hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro mengungkap sedang menyiapkan langkah lanjutan terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar menyebut akan melakukan banding administrasi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) imbas bandingnya ditolak pimpinan KPK Firli Bahuri cs. 

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," ucap Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

"Pasca-dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan (KPK). Banding administrasi ke presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Baca juga: As SDM Polri Belum Terima Panggilan Dewas KPK soal Brigjen Endar: Itu Masalah Internal

Dia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK

BERITA REKOMENDASI

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. 

Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas