KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada esok hari, Jumat (5/5/2023).
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Pemanggilan Stefanus terjadwal pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke alamat keluarga Stefanus dengan disertai adanya tanda bukti terima.
KPK berharap Stefanus kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut.
Baca juga: Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas
"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Adapun Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.