Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Minta Gakkumdu Bisa Samakan Persepsi Soal Aturan Kampanye di Luar Jadwal

(Bawaslu) RI berharap tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Minta Gakkumdu Bisa Samakan Persepsi Soal Aturan Kampanye di Luar Jadwal
WARTA KOTA/YULIANTO
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Bawaslu Minta Gakkumdu Bisa Samakan Persepsi Soal Aturan Kampanye di Luar Jadwal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal. 

Adapun tiga unsur tersebut adalah Bawaslu itu sendiri, kepolisian, dan kejaksaan.

Berkaca pada gelaran pemilu sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menganggap terdapat perbedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"(Biasanya) ketentuan mengenai kampanye diluar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023). 

Bagi Bawaslu, dia berpendapat konteks kampanye diluar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan atau beschikking diterbitkan oleh KPU, melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.

Lolly menjelaskan saat ini partai politik (parpol) sudah ditetapkan sejak Desember 2022 namun kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023.

Dia menilai saat ini yang sesuai tahapan ialah masa sosialisasi, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Akan tetapi kemudian kita sering berbeda pandang kampanye diluar jadwal, sehingga kampanye diluar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks bahkan sebelum waktu 28 November," paparnya.

"Kalau ada tindak pidana harusnya Gakkumdu lakukan penanganan pelanggaran," tambah Lolly.

Baca juga: Partai Buruh Bantah Ajang Peringatan May Day 2023 Sebagai Panggung Kampanye Politik

Adapun rentang waktu sebelum 28 November 2023 yang dapat digunakan untuk melakukan kampanye, kata dia yakni rentang waktu setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye

Kemudian rentang waktu setelah penetapan paslon presiden dan wakil presiden oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye, serta rentang waktu setelah penetapan parpol sampai dengan dimulainya masa kampanye.

"Maka dari itu kita harus memperkuat koordinasi antar-lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas