Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Seleksi Terbuka JPT Pratama Kemensos 2023, Dibuka 4-10 Mei, Ini Syaratnya

Cara daftar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kementerian Sosial (Kemensos) 2023, mulai 4 Mei hingga 10 Mei 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar Seleksi Terbuka JPT Pratama Kemensos 2023, Dibuka 4-10 Mei, Ini Syaratnya
Instagram @kemensosri
Informasi pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kemensos 2023 - Cara daftar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kementerian Sosial (Kemensos) 2023, mulai 4 Mei hingga 10 Mei 2023. 

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN);

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1);

3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

4. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada tanggal pelantikan;

7. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

8. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi pendelegasian wewenang;

Berita Rekomendasi

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau hukuman pidana, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang;

10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,-

Ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2023;

11. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;

12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

13. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator,

Atau telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas