Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Aceh

(DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Aceh
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Syahrul Iman.

Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Sanksi yang dijatuhkan untuk Muhammad Yasin dan Syahrul Iman ini untuk perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Safarudin. 

Muhammad Yasin yang berstatus sebagai Teradu I dan Syahrul Iman yang berstatus sebagai Teradu III dinilai DKPP telah terbukti melanggar KEPP untuk perkara tersebut.

“Menjatuhkan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 30 Teradu. 

Baca juga: DKPP Akan Periksa 19 Jajaran KPU Tingkat Kabupaten hingga Pusat Terkait Rekayasa Verifikasi Faktual

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (2) dan Peringatan (15). Sementara, 13 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas