Langsung Ditahan, David Yulianto Sang 'Koboi Jalanan' Kini Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jika penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya menjadi penyidikan.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo mengatakan dalam hal ini David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita baranh bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini membentuk tim, kita ketahui kejadiannya di Polres Metro Jakarta Barat dan ada tim dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1. Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Koboi Jalanan yang Todong Pengemudi Mobil dengan Pistol di Tol Tomang
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan tegas memerintahkan untuk segera mencari dan menangkap 'koboi jalanan' tersebut.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Karyoto mengatakan dirinya juga memerintahkan jajaran Polres untuk mengejar dan menangkap pelaku yang menggunakan pelat dinas Polda Metro Jaya tersebut
"Polres-polres (juga diminta mencari)," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.