Kemenag Beberkan Kriteria Calon Jemaah yang Dapat Kuota Haji Tambahan, Ini Rinciannya
Hilman Latief mengungkapkan tambahan kuota ini akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan tambahan kuota ini akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hilman mengungkapkan sejumlah kriteria jemaah haji yang mendapatkan kuota tambahan.
Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
"Berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ucap Hilman melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kemenkes: Sertifikat Vaksin Meningitis bagi Calon Jemaah Haji Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile
Langkah mitigasi penambahan kuota, kata Hilman, sudah dilakukan Kemenag, yakni Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya.
Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari.
Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter.
Sehingga, perlu pembahasan slot-time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari GACA Arab Saudi.
"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia sudah mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.