Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti RUU Kesehatan, KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSN dan UU BPJS

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soroti RUU Kesehatan, KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSN dan UU BPJS
Ist
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat melakukan konferensi pers KRPI terkait RUU Kesehatan, di Depok, Minggu (7/5/2023). KRPI Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Utamanya, nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun.

Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU). Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke saat melakukan konferensi pers KRPI terkait RUU Kesehatan, di Depok, Minggu (7/5/2023).

Dijelaskannya, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Berita Rekomendasi

"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," terangnya.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Hingga Dokter Gelar Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Tolak RUU Kesehatan

Dalam RUU Kesehatan, lanjut dia, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

"Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun," ujarnya.

Karenanya, KRPI mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas