DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei (2023)," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Indra mengatakan nantinya setelah pembukaan masa sidang surpres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujarnya.
Setelah rapim, dia menuturkan surpres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ungkap Indra.
Baca juga: Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).
“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.