Pengacara Bantah Ada Uang dari Heryanto Tanaka ke Dadan untuk Urus Perkara
Heryanto diduga melakukan suap melalui pengacaranya yang bernama Yosep Parera.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (8/5/2023).
Diketahui, Desy Widya dihadirkan sebagai saksi.
Desy bersaksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka.
Heryanto diduga melakukan suap melalui pengacaranya yang bernama Yosep Parera.
Baca juga: Benarkah Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara?
Berdasarkan keterangan Desy, sebelum terjadinya suap, Heryanto memiliki perkara perdata di MA melawan Budiman Gandi.
Melalui sang pengacara, Yosep Parera mulai mengurus perkara milik sang klien dan mencari cara agar bisa menang.
Sebagai pegawai di MA, Desy adalah pihak yang bersinggungan dengan Yosep.
Berdasarkan informasi yang diterima Desy dari Yosep, pengurusan kasus di MA bisa melalui "jalur atas".
Namun, Desy mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.
“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” kata Desy di muka sidang.
Menanggapi soal "jalur atas", Andreas pengacara Heryanto yang saat ini menjadi tim penasihat hukum dalam persidangan membantah bila "jalur atas" yang dimaksud Desy adalah uang Rp 11,2 miliar yang muncul dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Diketahui dalam surat itu, kliennya disebut memberikan uang atas permintaan Dadan.
Andreas menegaskan, uang itu adalah dana investasi bisnis skincare antara kliennya dan Dadan.
"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas dalam keterangan terpisah.
Andreas memastikan, pihaknya memiliki bukti bisnis skincare yang dijalankan.
Menurut dia, keuntungan tahap pertama sudah diberikan oleh kliennya kepada Dadan.
"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ujar Andreas.