Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra soal Kasus Senjata Api Ilegal

Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra soal Kasus Senjata Api Ilegal
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). - Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra soal Kasus Senjata Api Ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," jelasnya.

Dito Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca juga: Diduga Sembunyi, Polri Koordinasi dengan KPK dan Imigrasi Cekal Dito Mahendra ke Luar Negeri

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas