Sidang Vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Dimulai Jam 09.00 Pagi Ini
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji di Sidang Teddy Minahasa
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan di laman SIPP PN Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.