Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Terbaru KPK mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan seiring dengan telah ditetapkannya Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, MA Hormati Proses Hukum

Berita Rekomendasi

KPK berharap Hasbi Hasan taat pada aturan hukum, sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.

Selain Hasbi Hasan, KPK turut mencegah Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto. Dadan juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," kata Ali.

Pihak Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka

"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera.

Dalam dakwaan terungkap dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas