Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Polisi memeriksa belasan saksi hingga ahli terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa belasan saksi hingga ahli terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sejauh ini sebanyak 17 saksi dan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/5/2023).
Meski begitu, hingga kini penyidik belum mendeteksi keberadaan Dito Mahendra.
Surat daftar pencarian orang (DPO) pun sudah diterbitkan untuk mencari Dito.
"Kemudian telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari selasa 2 Mei 2023," ucapnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Baca juga: VIDEO Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra soal Kasus Senjata Api Ilegal
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.