Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/Rahmat
Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, merespon putusan hakim untuk vonis Teddy Minahasa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

"Kalau kita lihat secara jelas dan nyata sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia (Teddy Minahasa) tunjukkan," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adriel kemudian menyinggung sikap Teddy Minahasa yang dinilai Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya.

"Kemudian tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu. Sampai kemarin tidak mengakui perbuatan itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Atas hal itu Adriel yakin kliennya yang sudah berperan penting mengungkap dalam perkara peredaran narkoba melibatkan Teddy Minahasa tersebut.

Sehingga kliennya bisa mendapatkan vonis paling ringan.

"Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini. Bekerjasama dengan penegak hukum dan harapan kami, Pak Dody, Bu Linda dan Samsul Ma'arif yang sudah mengungkapkan secara jujur, tidak berbelit-belit dan menjadi justice collaborator dapatkan vonis paling ringan," tegasnya.

Dikatakan Adriel pada persidangan vonis kliennya Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, istri dari AKBP Dody Prawiranegara akan hadir di persidangan.

"Harusnya ada tapi saya belum lihat, kayanya istri Pak Dody, anak Bu Linda katanya mau hadir," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas