Terdakwa Kasus Peredaran Narkotika Muhammad Nasir Divonis 9 Tahun Penjara
Daeng divonis 9 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Daeng sebesar Rp 2 Miliar.
"Terdakwa dihukum denda Rp 2 Miliar, dapat diganti penjara selama 3 bulan," ucap Hakim.
Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim
Daeng juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya, Daeng dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 11 tahun.
Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
JPU dinilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Selain Teddy, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.