Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas RUU PPRT, Kemnaker Selenggarakan Serap Aspirasi yang Ketiga

Serap aspirasi ini merupakan serap aspirasi yang ketiga untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahas RUU PPRT, Kemnaker Selenggarakan Serap Aspirasi yang Ketiga
Istimewa
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Serap aspirasi ini merupakan serap aspirasi yang ketiga untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan DIM RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM RUU PPRT ke DPR

Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.

Berita Rekomendasi

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakeholders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas