Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis

Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis
Kolase Tribunnews
Komisaris Kompolnas Poengky Indarti (Kiri) dan Teddy Minahasa (Kanan) - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Demikian disampaikan oleh Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti.

Ia mengatakan, sebagai Kapolda, Irjen Teddy Minahasa sudah memberikan contoh buruk bagi seluruh anggotanya di kepolisian.




Kemudian, tidakannya dalam merekayasa pemusnahan barang bukti sabu dan mengedarkannya kembali itu, menurut Poengky sangatlah berbahaya.

"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," ujar Poengky, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).

"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," imbuhnya.

Maka dari itu, Poengky meminta Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi maksimal, yakni dengan dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Baca juga: IPW Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo: Cerminan Peradilan Indonesia yang Tidak Adil

BERITA TERKAIT

"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.

Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.

"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup."

"Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebelumnya diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

Vonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).&nbsp - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis. (Kompas TV)

Vonis hukuman Irjen Teddy Minahasa tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJateng.com/Editor: M Syofri Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas