KPK Telusuri Semua Harta Rafael Alun, Perusahaan Cangkang Diduga di Luar Negeri hingga Uang Kripto
KPK akan menelusuri seluruh hata kekayaan tersangka TPPU Rafael Alun, mulai dari perusahaan cangkang di luar negeri hingga bentuk mata uang kripto.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri seluruh harta kekayaan milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan menelusuri perusahaan cangkang yang digunakan Rafael Alun untuk menyamarkan kepemilikan bisnis sesungguhnya.
Dikatakan Asep, perusahaan cangkang tersebut diduga berada di luar negeri.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang."
"Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Kemudian aset lainnya yang ditelusuri adalah dalam bentuk mata uang kripto.
"Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," ucap Asep.
Baca juga: Megawati Minta Rafael Alun Insaf Hingga Jonathan Bongkar Ayah Mario Itu Bisa Kondisikan Hukuman
Penelusuran harta kekayaan tersebut, kata Asep tidak hanya atas nama Rafael Alun saja.
Namun, terkait juga dengan aset yang disamarkan melalui kerabat maupun anggota keluarga.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan.
"Ataupun itu, misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," tutur Asep.
KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Kasus TPPU
KPK diketahui menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangkka kasus TPPU.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Penetapan Rafael Alun itu berdasarkan pada pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun, yakni tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Sebelumnya, dikatakan Ali Fikri, KPK menduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael Alun yang ada hubungannya dengan dugaan TPPU.
Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya.
Baca juga: Soroti Kasus Gratifikasi Eks Pegawai Pajak, Megawati Minta Rafael Alun Insyaf
Di mana hal tersebut diduga bersumber dari korupsi.
Kemudian atas hal-hal itu, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).
KPK juga sudah melakukan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael Alun dengan melakukan penelusuran berbagai aset.
Penelusuran itu melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.