LSP Halal Indonesia Telah Terbitkan 1.161 Sertifikat untuk Auditor Hingga Juru Sembelih
Tiga sertifikat kompetensi tersebut diberikan untuk tiga skema, yaitu auditor halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LSP Halal Indonesia, SJ. Arifin, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 1.161 sertifikat kompetensi.
Tiga sertifikat kompetensi tersebut diberikan untuk tiga skema, yaitu auditor halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal.
"Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, LPH, dan perguruan tinggi yang telah mengirim peserta ujian kompetensi ke LSP Halal Indonesia," ujar Arifin, Kamis (11/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Arifin dalam acara halalbihalal sekaligus syukuran atas penerbitan sertifikat kompetensi nomor 1.000 dan 1.001 di Café Sadjoe Tebet.
Acara halalbihalal ini dihadiri oleh pejabat dan pegiat halal di Indonesia, di antaranya Kepala BPJPH Kementerian Agama, Dr Muhammad Aqil Irham, M.Si, Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis, MH, Wakil Ketua PBNU KH Aizzudin Abdulrohman, hingga pimpinan LPH Sucofindo.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham yang turut hadir dalam acara itu menawarkan sejumlah terobosan yang bisa dilakukan, baik oleh lembaga pelatihan maupun LSP untuk mengantisipasi ledakan kebutuhan SDM halal di Indonesia.
Baca juga: Saat Ramadan, Surveyor Indonesia Sosialisasi Sertifikasi Halal Hingga Gelar Mudik Bareng
Sedangkan Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis menyoroti tentang peluang dalam sertifikasi kompetensi untuk profesi halal, di antaranya melalui kebijakan asesmen jarak jauh yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh BNSP.
Dalam kesempatan tersebut Miftakul Azis juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja LSP Halal Indonesia sebagai LSP yang lahir di masa pandemi dan terus bekerja sebagai salah satu pelopor LSP Halal di Indonesia.
Penyerahan sertifikat kompetensi nomor 1.000 diberikan kepada auditor halal atas nama Roisatun Nisaa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan sertifikat nomor 1.001 diberikan kepada penyelia halal atas nama Ety Sri Setiyanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.