Palsukan Dokumen Proyek, Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Rugikan Negara Rp 200 Miliar
3 eks pejabat PT Graha Telkom Sigma ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 200 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat anak perusahaan pelat merah PT Graha Telkom Sigma ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Mereka di antaranya eks Direktur Utama Graha Telkom Sigma, Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Direktur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
Selain itu, ada pula tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Kamis (11/5/2023).
Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan, para tersangka langsung ditahan di di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Heri Purnomo, dan Rusjdi Basamalah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Agus Hery Purwanto dan Tejo Suro Laksono ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Alat Berat Senilai Rp 40 Miliar Terkait Korupsi Waskita Karya
"Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.