Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Menteri Daftar Caleg Hal Biasa, Pengamat: Itu Strategi Politik Setiap Partai

Pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara terkait fenomena banyaknya menteri kabinet Indonesia Maju yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Menteri Daftar Caleg Hal Biasa, Pengamat: Itu Strategi Politik Setiap Partai
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Adi Prayitno. Sebut Menteri Daftar Caleg Hal Biasa, Pengamat: Itu Strategi Politik Setiap Partai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara terkait fenomena banyaknya menteri kabinet Indonesia Maju yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Adi menilai, itu adalah perkara biasa.

"Saya kira fenomena pejabat publik seperti menteri, seperti anggota dewan, petahana, mencalonkan diri sebagai anggota dewan untuk Pemilu yang akan datang itu perkara biasa," kata Adi Prayitno, saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Adi menjelaskan, fenomena itu merupakan bagian dari strategi politik elektoral setiap partai.

"Ini tentu bagian dari strategi politik elektoral setiap partai ya, terutama untuk mendulang suara, terutama untuk menambah suara," ucapnya.

Adapun Adi mengatakan, para menteri dan anggota dewan itu harus cuti, saat rangkaian Pemilu sudah memasuki jadwal kampanye.

"Cuma nanti ketika sudah memasuki masa kampanye, anggota dewan ataupun menteri itu wajib cuti. Nah kalau sudah cuti maka dia tidak boleh menggunakan atribut-atribut dan fasilitas negara," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, kata Adi, tidak ada persoalan apapun terkait hal tersebut karena tidak ada aturan yang melarang.

Terlebih, posisi mereka saat ini masih sebatas pejabat publik.

Adi mengatakan, para menteri ataupun anggota dewan yang maju sebagai caleg itu harus mulai mengikuti peraturan, saat sudah ditetapkan sebagai calon anggota dewan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kalau saat ini ya tidak ada persoalan apapun karena tidak ada larangan dan tidak ada aturan apapun karena posisinya masih sebatas pejabat publik, baik menteri ataupun anggota dewan," tuturnya.

"Beda nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota dewan tetap oleh KPU, maka setiap saat itulah melekat pada setiap anggota dewan, melekat pada setiap pejabat publik yang mau maju harus mengikuti semua rambu-rambu peraturan, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan sebagainya," ucapnya.

Adi juga mengatakan, mereka tidak perlu mundur dari menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebab, waktu kampanye hanya 75 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ia menduga, Presiden hanya akan menunjuk orang lain untuk menjadi pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Profil Menteri Jokowi Daftar Caleg 2024, Ada Zulkifli Hasan hingga Angela Tanoesoedibjo

"Saya kira enggak perlu mundurlah, karena memang masa kampanye kan kurang lebih hanya 3 bulan," katanya.

"Pastinya hanya akan ditunjuk Plt. oleh Presiden untuk menggantikan sejumlah menteri yang sibuk berkampanye itu nantinya," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas