Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Komisi Yudisial Bakal Proses Etik
Proses etik akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan ekspos terkait status Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap
Untuk informasi, peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.