Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Komisi Yudisial Bakal Proses Etik

Proses etik akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan ekspos terkait status Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Komisi Yudisial Bakal Proses Etik
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditemui di KPK. Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap yang menjeratnya.

"KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Proses etik akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan ekspos terkait status Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Alasannya, ekspos resmi akan memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana dan peran Hasbi Hasan.

"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko.

Kemudian pemeriksaan etik yang menunggu ekspos itu juga disebut Mikko untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan bahwa KY tak ingin serampangan memproses etik seorang hakim, termasuk Hasbi Hasan.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap bersamaan dengan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap

Untuk informasi, peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas