Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Guru Besar Hukum Pidana: Hakim Copy Paste Surat Tuntutan

Menurut Basuki, hakim kurang cermat dalam manjatuhkan putusan dan terkesan hanya copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).     

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Guru Besar Hukum Pidana: Hakim Copy Paste Surat Tuntutan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair, Nur Basuki Minarno, mengkritisi vonis seumur hidup yang telah diputuskan hakim terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa

Menurut Basuki, hakim kurang cermat dalam manjatuhkan putusan dan terkesan hanya copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).     




"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Basuki saat dihubungi awak media, Jumat (12/5/2023).

Basuki berpendapat, hakim acuh terhadap beberapa fakta yang diungkap di persidangan.

Salah satu yang seharusnya ditanggapi dan jadi pertimbangan hakim adalah soal asal-usul sabu dalam perkara ini, belum terbukti secara ilmiah memang sama dengan yang ada di Bukittinggi.   

"Padahal ada isu-isu yang sebetulnya menarik untuk ditanggapi oleh majelis hakim. Misalnya, terkait asal-usul barang itu, itu dulu kan harus dijawab, ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener enggak barangnya berasal dari Bukittinggi," bebernya. 

BERITA TERKAIT

Selain itu, menurut Basuki, hakim juga seolah abai dengan fakta persidangan terkaiat tidak ada pembuktian yang kuat dan meyakinkan soal Teddy Minahasa memang menerima uang hasil penjualan sabu dari Dody Prawiranegara. 

"Saya juga mencermati fakta-fakta, bener enggak Teddy Minahasa menerima uang dalam bentuk paper bag itu, dalam bentuk uang Singapura. Kalau dari keterangan beberapa saksi maupun CCTV, itu kan enggak meyakinkan kalau memang Teddy Minahasa itu menerima uang. Jadi menurut saya pembuktiannya masih sumir," tandasnya.

Dengan demikian, menurut Basuki, vonis seumur hidup yang diputuskan hakim terhadap Teddy Minahasa dinilai belum bersandar pada pembuktian yang kuat di persidangann, sehingga membuat putusan ini tidak meyakinkan. 

"Jadi majelis hakim di dalam pertimbangannya tidak meyakinkan sama sekali terkait dengan isu-isu yang berkembang di dalam persidangan itu," kata dia.  

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih Selasa (9/5/2023). 

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut. 

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas