Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, KY Dinilai Perlu Pantau Sidang Bos KSP Indosurya

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendorong KY memantau sidang KSP Indosurya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, KY Dinilai Perlu Pantau Sidang Bos KSP Indosurya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengamat mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau sidang bos KSP Indosurya, Henry Surya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau sidang Bos KSP Indosurya, Henry Surya.

Hal itu tentu guna mencegah dugaan jual beli perkara dalam kasus tersebut.

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Zaenur pun berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Segera Disidangkan, Pimpinan Komisi III DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," terangnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan.

Terlebih, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.

"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung dilakukan pada Jumat (12/5/2023).

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu di Jakarta.

Baca juga: Anggota KSP Indosurya Harap Henry Surya Dibebaskan Demi Homologasi Lancar

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas