Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Soroti Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Oknum Pemeras Guru SD di Sumatera Utara

Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyoroti langkah cepat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mencopot oknum jaksa yang memeras guru SD.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Senator Soroti Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Oknum Pemeras Guru SD di Sumatera Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin , di Jakarta, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyoroti langkah cepat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mencopot oknum jaksa yang memeras guru SD yang anaknya terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Atas arahan Jaksa Agung, oknum jaksa pemeras berinisial EKT telah dinonaktifkan. Oknum jaksa itu telah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan internal.

"Saya apresiasi dan mendukung sikap dan langkah Jaksa Agung dalam rangka untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara," ucap anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Filep menuturkan perilaku oknum jaksa itu  mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum, termasuk kejaksaan, yang belakangan membaik.  Selain itu, mencoreng nama baik lembaga.

"Oknum ini tidak hanya membuat satu pelanggaran, tetapi melecehkan institusinya sendiri. Oleh sebab itu, menurut saya, Jaksa Agung harus tegas memeriksa dan kemudian memecatnya sebagai pegawai negeri Kejaksaan Agung dan harus penegakan hukum pidana," tuturnya.

"Ini harus dilakukan kepada siapa pun jaksa yang melakukan tindak pidana atau memanfaatkan situasi dari hal-hal yang tidak benar," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Filep pun mengharapkan adanya efek jera untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Lebih jauh, Filep berpendapat, kasus pemerasan tersebut tidak hanya dilakukan EKT. Alasannya, banyak kasus-kasus penyalahgunaan kekuasan lainnya, tetapi belum terungkap.

Sentor asal Papua Barat ini pun menyarankan kejaksaan melakukan berbagai upaya perbaikan. Misalnya, mengevaluasi kesejahteraan para pegawainya.

"Apakah jaksa ini sudah sejahtera? Jangan-jangan karena kesejahteraannya kurang, justru para jaksa memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh uang dari hal-hal yang diilegalkan atau haram," katanya.

Kedua, mengevaluasi setiap kasus yang ditangani di setiap daerah. Filep menyarankan pengawasan melibatkan publik.

Baca juga: Jaksa Agung Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD di Batu Bara

"Keterlibatan publik dalam mengawasi kerja-kerja para jaksa di daerah sangat penting mengingat institusi hukum menjadi salah satu instrumen keadilan yang sangat diharapkan dalam menjaga kualitas negara hukum seperti Indonesia," paparnya.

Terakhir, Filep meminta Jaksa Agung diminta membina jajarannya. "Ini untuk menjaga integritas para jaksa itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa penuntut umum berinisial EKT dicopot. Hal tersebut setelah EKT meminta sejumlah uang kepada Sarlita seorang guru SD yang anaknya terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Video oknum jaksa penuntut umum meminta sejumlah uang tersebut sempat viral di media sosial.

"Disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (15/5/2023).

Kata Kapuspenkum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Jaksa Agung lanjutnya selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Jaksa Agung disampaikan oleh Ketut Sumedana.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas