Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

683 Dari 701 Bacalon DPD Sudah Mendaftar ke KPU

683 dari total 701 bakal calon (bacalon) DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran telah mendaftarkan diri ke KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 683 Dari 701 Bacalon DPD Sudah Mendaftar ke KPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Idham Holik. - 683 Dari 701 Bacalon DPD Sudah Mendaftar ke KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 683 dari total 701 bakal calon (bacalon) DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dari 683 orang itu terdiri atas 548 orang laki-laki dan 135 perempuan.

“Ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43 persen yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5/2023). 

Ada tiga provinsi yang menerima pendaftaran bacalon DPD, pendaftaran bakal calon DPD terbanyak, yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang.

Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit, yaitu: Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.

Diketahui sebelumnya KPU mengumumkan ada total 700 bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. 

Angka tersebut bertambah menjadi 701 pascaajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Sulawesi Utara.

BERITA REKOMENDASI

“Di Sulut kalau enggak salah ada putusan Bawaslu hasil ajudikasi. Jadi tambah satu,” ujar Idham. 

Sedangkan 18 bacalon lainnya, yakni sebanyak 2,64 persen, yang terdiri atas 13 laki-laki dan 5 perempuan telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU (PKPU) 11/2023.

“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” jelas Idham.

Pasal 15 ayat 1 huruf g tersebut berbunyi: Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir hari Minggu kemarin (14/5/2023) kemarin.

Baca juga: 452 Bakal Calon Anggota DPD Sudah Daftar ke KPU, Berikut Rinciannya di 38 Provinsi


Penerimaan pendaftaran bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mulai Senin (15/5/2023) KPU langsung melanjutkan proses verifikasi administrasi (vermin) persyaratan. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni 2023 mendatang. 

Lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil vermin pada 24 hingga 25 Juni 2023. Kemudian, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 KPU membuka kesempatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas