KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
Upaya cegah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dkk.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
"Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM (Yana Mulyana, red) dkk," imbuhnya.
Baca juga: Proyek ISP Bandung Smart City Senilai Rp2,5 Miliar Yana Mulyana Terima Suap Rp924 Juta
Ema Sumarna sudah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023.
Alasan pencegahan yakni KPK menduga Ema Sumarna memiliki keterlibatan dalam perkara suap Yana Mulyana.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," jelas Ali.
Lembaga antirasuah itu pun mengultimatum Ema Sumarna agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tandas Ali.
Ema Sumarna telah diperiksa KPK sebagai saksi pada pada Rabu (10/5/2023), di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Lewat Ema, KPK menyelisik soal awal mula dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City, termasuk proses penganggarannya.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.