KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Anggota DPRD Provinsi Jambi
periode 2014-2019.
Eks legislator Jambi bernama Mauli ditahan atas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 atau yang karib disebut perkara ketok palu.
Penahanan dilakukan setelah Mauli rampung diperiksa pada hari ini, Selasa (16/5/2023).
"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu MU (Mauli, red) dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu
Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan
untuk penjadwalan pemanggilannya," ujar Asep.
Konstruksi Perkara
Asep menuturkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Tersangka Mauli dkk diduga meminta sejumlah uang "ketok palu" kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," ungkap Asep.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Mauli dkk.
"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta," kata Asep.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," ujar Asep.