Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Novel Baswedan: Kepentingan Pribadi
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hanya mementingkan diri sendiri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hanya mementingkan diri sendiri.
Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan merespons permintaan Ghufron soal penambahan masa jabatan yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat. Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Sepanjang dia bertugas di KPK, rasanya menurut Novel, baru pimpinan periode sekarang yang terlihat mementingkan kepentingan pribadi.
"Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi," ujarnya.
Novel Baswedan menyarankan agar pimpinan KPK saat ini fokus membenahi diri.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Geng Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Dia menyinggung soal banyaknya kasus di internal KPK, seperti dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus korupsi.
"Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti pembocoran data rahasia penyelidikan, bertemu dengan pihak beperkara, dan pelanggaran-pelanggaran serius lainnya," kata dia.
"Jadi sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
Dia pun mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," ujar Ghufron, Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengungkapkan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Kata dia, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah 5 tahun.
Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu.
Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.