Tilang Manual Kembali Berlaku, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Polantas yang Terima Suap dan Pungli
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima suap dan pungutan liar (pungli).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima suap dan pungutan liar (pungli).
Hal ini dikatakan setelah Polri kembali menerapkan sistem tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ramadhan mengatakan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.
Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.
Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?
Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.