Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Bakal Buat Pertemuan
Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah menyebutkan pihaknya bakal melakukan pertemuan pascapenetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah menyebutkan pihaknya bakal melakukan pertemuan pasca penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).
Sejumlah elite partai NasDem juga mulai merapat ke Kantor DPP seusai Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.co di lokasi Charles Meikyansyah sendiri datang sekitar 13.15 WIB.
Ketika ditanyakan mengenai penetapan tersangka dari Johnny G Plate. Charles mengungkapkan pihaknya akan melakukan pertemuan.
"Ini yang segera kita bicarakan dalam pertemuan ini, jadi langkah-langkah apa baik secara internal, yang jelas apa yang disampaikan Kejagung. Kami dari Partai Nasdem sekali lagi prihatin," kata Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Kemudian dikatakan Charles jika ada langkah-langkah yang disampaikan akan diinformasikan ke awak media.
"Dan ada langkah-langkah yang disampaikan (Pada pertemuan) akan diinformasikan ke awak media," tegasnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Jhonny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Diberitakan sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).
Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate. Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).
"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).
Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.
Artinya, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.
Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.