Sekjennya Dicokok Kejagung, Surya Paloh: Saya Simak, Ada pengakuan Soal Minta Rp 500 Juta Tiap Bulan
Surya Paloh pun langsung mengumpulkan para pengurus partai dan menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap partainya mengacu pada kasus ini
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh angkat bicara menanggapi dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai tersebut, Johnny G Plate.
Johnny baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Surya Paloh pun langsung mengumpulkan para pengurus partai dan menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap partainya mengacu pada kasus ini.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka
Saat ditanya mengenai dua Sekjen partai ini yang terjerat kasus korupsi, yakni sebelumnya Patrice Rio Capella dan kali ini Johnmy G Plate, Surya Paloh pun menjawabnya diplomatis.
Peristiwa pertama, kata dia, merupakan kasus gratifikasi Rp 200 juta yang menjerat Rio Capella.
Ia divonis pidana penjara 1,5 tahun oada 2015 dan telah bebas pada 2016.
Rio Capella telah selesai menjalani masa tahanannya dan menjadi warga negara bebas.
"Jadi ada dua peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus 200 juta rupiah, dia (Rio Capella) masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi, (namun) dia telah menyelesaikan kewajibannya, dan sekarang jadi warga negara bebas," jelas Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Sedangkan kasus kedua yang juga menjerat Sekjennya adalah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, dengan dugaan kerugian negaea mencapai Rp 8 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Johnny diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.
Namun Surya Paloh mengaku sangat menyimak apa yang telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana terkait adanya pengakuan dari Johnny bahwa ia meminta dana setiap bulannya.
"Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktian yang mungkin didalami nanti, tapi ini saya simak Kapuspenkum, ada pengakuan yang menyatakan dia (Johnny) meminta agar diberikan 500 juta untuk anak-anak (kantor) setiap bulannya," kata Surya Paloh.
Sebagai pimpinan partai yang menaungi Johnny, ia berharap dapat dilakukan pendalaman terkait kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun itu.