Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan

Jubir Anies Baswedan, Hendri Satrio buka suara terkait penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan saat menyambangi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, Hendri Satrio buka suara terkait penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate.

Hensat, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa agenda Anies Baswedan tak terpengaruh peristiwa tersebut dan bakal terus berjalan.

“Agenda perubahan tetap dilaksanakan, jadi artinya Mas Anies akan tetap mendengarkan suara rakyat, kemudian berusaha mencari solusinya,” kata Hensat saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ini Respons Ketum NasDem, Anies, hingga Mahfud MD

Lebih jauh ia mengatakan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate juga tak mempengaruhi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Hensat menyatakan Koalisi Perubahan tetap solid.

“Tidak mempengaruhi koalisi perubahan, jadi koalisi perubahan untuk persatuan tetap solid sampai hari ini dan seterusnya,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hensat meyakini peristiwa penetapan tersangka Johnny G Plate tak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Anies.

“Apakah itu mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan, tentu saja tidak,” ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Sebab, kata dia, kasus yang menimpa Johnny G Plate tak ada kaitannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarya itu.

“Karena tidak ada sangkut pautnya dengan Anies Baswedan,” tuturnya.

Lebih lanjut Hensat menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Juru Bicara Anies Baswedan Tanggapi Video Hoaks yang Catut TNI dan Panglima TNI

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas