Johnny Plate Tersangka, PPP: Momentum untuk Reshuffle
penetapan tersangka Johnny G Plate merupakan momen yang tepat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle menteri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi turut angkat bicara soal Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base transceiver Station (BTS).
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan kejadian penetapan tersangka ini merupakan momen yang tepat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle menteri.
Berkaca pada kasus-kasus hukum sebelunmnya yang menimpa menteri kabinet, Jokowi tegas langsung melakukan reshuffle.
“Berdasarkan di setiap ada menteri yang tersangkut kasus hukum, presiden tidak pandang bulu, langsung di reshuffle. Ya ini mungkin sekaligus momentum melakukan reshuffle ya,” kata Awiek saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
“Kalau ada reshuffle ya misalkan, reshuffle enggak tahu, apakah hanya Menkominfo atau yang lain juga gitu, atau pengisian wakil-wakil gitu," tambahnya.
Lebih lanjut Awiek pun kembali menekankan ihwal bagiamana Jokowi secara tegas langsung melakukan reshuffle selama dua periode masa kepemimpinannya ini. Hal tersebut, tuturnya, merupakan bukti Jokowi tegas secara hukum.
“Biasanya kalau ada kasus menteri tersandung kasus hukum, beliau langsung mengambil tindakan, dan itu terjadi pada periode pertama beliau memimpin dan juga pada periode kedua beliau memimpin begitu. Tidak main-main dengan soal hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, PAN Pastikan Tak Intervensi Jokowi Reshuffle Kabinet
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.