Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Ia kini memakai nomor ponsel dengan kode +1 yang merupakan kode nomor Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking

4. Paypal

Pada tahun 2022 lalu, Kominfo memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran sejumlah platform seperti Steam, Paypal, Epic Games dan Origin
 ini membuat Kominfo menuai hujatan dari warganet di media sosial.

Bahkan, di Twitter warganet ramai-ramai menggaungkan hashtag #blokirkominfo.

Baca juga: Bukan dari Nasdem, Prediksi Pengamat Soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Berita Rekomendasi

Kuntadi menyebut, peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus menteri.

"Peran yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini disimpulkan bahwa yang bersangkutan cukup bukti terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini.

"Masih bisa kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian. Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun," ujar Kuntadi.

Kejagung juga sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas