Johnny G Plate Tersangka, Juru Bicara: Relawan Makin Solid Dukung Anies Baswedan
Bahkan menurutnya, pasca peristiwa ditangkapnya Johnny G Plate dukungan relawan Anies Baswedan kian kuat dan solid.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menilai, penetapan tersangka pada kader Partai NasDem Johnny G Plate tidak mempengaruhi semangat relawan dalam mendukung bacapres Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Hensat biasa ia disapa saat diwawancarai Tribun Network, Jumat (19/05/2023).
"So far tidak ya, karena yang pertama tidak langsung memperngaruhi Anies Baswedan karena memang Pak Plate kader NasDem. Jadi per hari ini Pak Surya Paloh menganut asas praduga tidak bersalah,"
Baca juga: Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Penyidik Kejaksaan Periksa Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo
"Maka tentunya dari situ aja tidak mempengaruhi kinerja relawan," terang dia
Ia beralasan, gerakan perubahan yang dibentuk dimulai dari akar rumput yakni rakyat.
Lalu membesar membentuk relawan.
Dan akhirnya mendapat apresiasi dari partai politik.
"Sehingga pada saat ada gangguan-gangguan karena ini akarnya dari akar rumput maka tentu saja tidak mempengaruhi secara langsung," urai Hendri.
Baca juga: PKS Prihatin Johnny G Plate Tersangka, Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies
Bahkan menurutnya, pasca peristiwa ditangkapnya Johnny G Plate dukungan relawan Anies Baswedan kian kuat dan solid.
Ia menyebut, relawan Anies menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak terkait.
"Apalagi semangat tetap sama, tetap menghormati proses hukum dan agendanya tetap berlangsung dan yang paling penting adalah koalisian itu tetap kuat, dan koalisi tetap solid," tegas dia.
Diketahui, akan hadir empat ribuan relawan bacapres Anies Baswedan pada acara temu kebangsaan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).
Tatak Ujiyati FORKOM Relawan Anies mengatakan acara ini juga sekaligus memperingati momentum Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei.
"Kita ingin mengambil momentum itu untuk menguatkan tekad bersama relawan Anies untuk mendukung Anies Baswedan dan juga mendukung partai-partai pendukung, partai-partai pengusung Anies Baswedan," ujarnya.
Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.