Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sebut Semua Partai Miliki Kader yang Potensial untuk Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Soal pengganti posisi Johnny G Plate, PDIP sebut semua partai miliki kader yang potensial untuk mengisi jabatan Menkominfo.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PDIP Sebut Semua Partai Miliki Kader yang Potensial untuk Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS. Soal pengganti Johnny G Plate, PDIP Sebut Semua Partai miliki kader yang potensial untuk mengisi jabatan Menkominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi soal pengganti posisi Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Diketahui, Johhny G Plate dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Presiden Jokowi telah menunjuk menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt).

Hasto Kristiyanto mengatakan jika nantinya akan dilakukan reshuffle, para kader dari semua partai akan siap untuk menggantikan Johnny G Plate.

Ia menilai kader-kader dari partai mana pun memiliki pontesi untuk mengisi jabatan Menkominfo nantinya.

"Ya kita bernapas dulu, pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk pak Menkopolhukam Profesor Mahfud Md, selaku plt dari Menkominfo."

"Sehingga dari situlah nantinya tentu saja reshuffle ini merupakan kewenangan dari bapak Presiden Jokowi, sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial untuk mengisi jabatan tersebut," ungkap Hasto.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dicopot dari Menteri Jokowi, Jabatannya di NasDem Diganti

Berita Rekomendasi

Sementara Presiden Jokowi telah resmi menunjuk Mahfud MD untuk sementara menggantikan posisi Johnny G Plate.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan itu, Jokowi pun menyatakan pertimbangannya atas penunjukan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dari Hohnny G Plate selama menjadi Menkominfo.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.

Asal Usul Korupsi BTS yang Menjerat Johnny G Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Mahfuf MD pun menjelaskan bahwa pengusutan atas dugaan tidak pidana korupsi tersebut sudah dimulai dari tahun 2020.

Sedangkan anggaran proyek tersebut diketahui mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: ICW Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 T

Menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruh lah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada."

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," lanjut Mahfud.

Sementara kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Mario Christian Sumampow/Milani Resti Dilanggi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas